--:--:--
0813-3210-4643
pphidayatulmubtadiiin@gmail.com
PROGRAM UNGGULAN

Program Pendidikan Pesantren

Tahfidz 30 Juz

Tahfidz 30 Juz (Khusus Putri)

Program unggulan yang berfokus pada hafalan Al-Qur’an secara mutqin dengan sistem setoran harian dan pembinaan tajwid intensif. Santri dibimbing agar mampu menjaga hafalan secara konsisten.

Program Internal Pesantren
Fathul Mu'in

فتح المعين بشرح قرة العين

Fathul Mu’in (فتح المعين) adalah salah satu kitab fikih mazhab Syafi’i yang sangat terkenal dan banyak dipelajari di pesantren, khususnya di Indonesia. Kitab ini ditulis oleh ulama besar asal India Selatan, yaitu Zainuddin al-Malibari pada abad ke-10 Hijriyah. Beliau dikenal sebagai ahli fikih yang berpegang kuat pada pendapat mu’tamad dalam mazhab Syafi’i. Kitab ini membahas hukum-hukum Islam secara sistematis, dimulai dari bab thaharah (bersuci), shalat, zakat, puasa, dan haji, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan muamalah seperti jual beli, sewa-menyewa, hutang piutang, serta hukum pernikahan, talak, dan masalah sosial lainnya. Penjelasannya ringkas tetapi padat, sehingga memerlukan bimbingan guru dalam memahaminya. Karena kepadatannya, kitab ini sering digunakan dalam kajian tingkat menengah hingga lanjut. Fathul Mu’in memiliki kedudukan penting dalam tradisi keilmuan Syafi’iyah karena isinya merangkum pendapat-pendapat kuat dalam mazhab dan sering dijadikan rujukan dalam diskusi hukum (bahtsul masail). Kitab ini juga disyarahi oleh banyak ulama, yang paling terkenal adalah I'anatut Thalibin karya Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi, yang memberikan penjelasan lebih luas dan detail. Hingga sekarang, Fathul Mu’in tetap diajarkan di berbagai pesantren sebagai kitab penting dalam memahami fikih mazhab Syafi’i dan menjadi bagian dari warisan intelektual Islam yang terus dipelajari dari generasi ke generasi

Pengarang: Syekh Zainuddin Al-Malibari
Tafsir Jalalain

تفسير الجلالين

Tafsir Jalalain adalah salah satu kitab tafsir Al-Qur’an yang sangat terkenal dan banyak dipelajari di pesantren. Kitab ini dinamakan “Jalalain” (dua Jalal) karena ditulis oleh dua ulama besar yang sama-sama bernama Jalal, yaitu Jalaluddin al-Mahalli dan muridnya Jalaluddin as-Suyuti. Penulisan tafsir ini dimulai oleh Imam Jalaluddin al-Mahalli yang menafsirkan dari Surah Al-Kahfi sampai Surah An-Nas, kemudian beliau juga menafsirkan Surah Al-Fatihah. Setelah beliau wafat, muridnya Imam Jalaluddin as-Suyuti melanjutkan dan menyempurnakan tafsir dari awal Al-Qur’an (Surah Al-Baqarah) sampai Surah Al-Isra’, sehingga lengkap menjadi 30 juz. Tafsir Jalalain dikenal dengan gaya bahasanya yang ringkas, jelas, dan langsung menjelaskan makna ayat tanpa pembahasan yang terlalu panjang. Fokus utamanya adalah menjelaskan arti kata, susunan bahasa (nahwu-sharaf), serta makna global ayat berdasarkan pendapat ulama tafsir. Karena singkat dan padat, kitab ini sangat cocok untuk pelajar tingkat menengah dan sering menjadi kitab tafsir dasar di pesantren setelah mempelajari ilmu alat (nahwu dan sharaf). Walaupun ringkas, Tafsir Jalalain memiliki kedudukan penting dalam tradisi keilmuan Islam karena menjadi jembatan bagi santri untuk memahami Al-Qur’an secara lebih mendalam sebelum mempelajari tafsir yang lebih besar seperti Tafsir Ibnu Katsir atau tafsir lainnya. Hingga sekarang, kitab ini tetap dipelajari dan menjadi salah satu tafsir klasik yang paling banyak dicetak dan diajarkan di dunia Islam.

Pengarang: Imam Jalaluddin Al-Mahalli & Jalaluddin As-Suyuthi
Bulughul Marom

بلوغ المرام

Bulughul Maram min Adillatil Ahkam (بلوغ المرام من أدلة الأحكام) adalah kitab hadis yang berisi kumpulan hadis-hadis tentang hukum Islam. Kitab ini disusun oleh ulama besar ahli hadis, yaitu Ibn Hajar al-Asqalani. Isi kitab ini menghimpun hadis-hadis yang menjadi dasar penetapan hukum fikih, seperti tentang thaharah, shalat, zakat, puasa, haji, jual beli, pernikahan, hingga hukum pidana. Setiap hadis biasanya disertai keterangan singkat tentang siapa yang meriwayatkan dan derajat hadisnya (shahih, hasan, dan sebagainya). Bulughul Maram sangat populer karena susunannya sistematis sesuai bab fikih dan memudahkan pelajar memahami dalil langsung dari hadis. Kitab ini banyak dipelajari di pesantren, madrasah, dan majelis taklim sebagai rujukan utama dalam memahami hadis-hadis hukum. Hingga sekarang, Bulughul Maram tetap menjadi salah satu kitab hadis paling terkenal dan banyak diajarkan di dunia Islam.

Pengarang: Ibnu Hajar Al-Asqalani
Uqudul Lijain

عقود اللجين

Uqudul Lijain fi Bayani Huquqi az-Zaujain (عقود اللجين في بيان حقوق الزوجين) adalah kitab yang membahas tentang hak dan kewajiban suami istri dalam Islam. Kitab ini ditulis oleh ulama besar Nusantara, yaitu Nawawi al-Bantani, seorang ulama asal Banten yang menjadi imam dan pengajar di Makkah pada abad ke-19. Isi kitab ini menjelaskan adab rumah tangga, kewajiban suami terhadap istri, kewajiban istri terhadap suami, serta prinsip-prinsip membangun keluarga yang harmonis menurut ajaran Islam. Penjelasannya disertai dalil dari Al-Qur’an, hadis, dan pendapat ulama mazhab Syafi’i. Uqudul Lijain sangat populer di pesantren dan sering dijadikan rujukan dalam kajian pernikahan, khususnya dalam pembahasan fikih keluarga. Meskipun ringkas, kitab ini memiliki pengaruh besar dalam tradisi keilmuan Islam di Indonesia dan masih dipelajari hingga sekarang.

Pengarang: Syekh Nawawi Al-Bantani
Nahwu Shorof

الصرف & النحو

Nahwu (النحو) adalah ilmu yang mempelajari aturan susunan dan akhir kata dalam bahasa Arab, seperti rofa’, nashob, dan jar, agar bisa memahami struktur kalimat dengan benar. Shorof (الصرف) adalah ilmu yang mempelajari perubahan bentuk kata dalam bahasa Arab, seperti perubahan fi’il (kata kerja) dan berbagai turunannya. Dalam pesantren, ilmu ini dipelajari melalui kitab seperti Al-Ajurumiyyah dan Amtsilah Tashrifiyyah. Nahwu dan shorof disebut ilmu alat karena menjadi dasar untuk memahami Al-Qur’an, hadis, dan kitab kuning.

Program Dasar Ilmu Alat